November 29, 2019

Sosialisasi Prosedur Perlindungan Status Kewarganegaraan Bagi TKI di Luar Negeri

Tim Program Pengabdian Masyarakat (PPM) Universitas Padjajaran yang diketuai oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D. dengan beranggotakan Dr. Indra Perwira, S.H., M.H.; Dr. Ali Abdurahman, S.H., M.Hum.; Dr. Caroline Paskarina, S.IP., M.Si.; Lailani Sungkar, S.H., M.H.; dan Mei Susanto, S.H., M.H. telah melakukan pengabdian dan sosialisasi mengenai prosedur perlindungan status kewarganegaraan bagi TKI di luar negeri.

Sasaran kegiatan ini yaitu calon TKI di Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2019 dan mendapatkan penerimaan yang sangat baik dari warga desa. Hal ini terbukti dengan jumlah peserta yang hadir berjumlah 39 orang.

Sebagaimana direkomendasikan di dalam panduan Penelitian dan PPM Hibah Internal Universitas Padjadajaran Tahun 2019, bahwa wilayah PPM diutamakan dilakukan di wilayah Jawa Barat dengan fokus wilayah salah satunya di Kabupaten Karawang, maka pilihan wilayah untuk melakukan PPM diputuskan dilakukan di Desa Dayeuhluhur Kabupaten Karawang yang secara faktual merupakan salah satu wilayah pengirim TKI ke luar negeri.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang pengertian kewarganegaraan, apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga kewarganegaraan bagi para calon TKI, bagaimana cara mendapat perlindungan ketika bekerja di luar negeri bagi para calon TKI, dan bagaimana mendapatkan kembali status kewarganegaraan yang hilang. Sehingga, degan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para calon TKI di Desa Dayeuhluhur sendiri dapat memahami pentingnya kewarganegaraan, apa saja hak dan kewajiban yang harus dilakukan sebagai WNI dan bagaimana cara menjaga kewarganegaraan tersebut.

Terdapat beberapa permasalahan di Desa Dayeuhluhur yang menyangkut TKI di Karawang, seperti kurangnya kesadaran akan pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap individu yang akan bekerja di luar negeri, kurangnya informasi masyarakat mengenai hak serta kewajiban TKI, dan kurangnya pengetahuan tentang adanya pelatihan sebelum para tenaga kerja akan diberangkatkan ke negara asing sehingga calon TKI ada yang merasa takut dan menarik kembali keinginannya untuk bekerja di luar negeri. Bahkan terdapat kasus ditahannya paspor seorang TKI yang dilakukan oleh pemberi kerja sehingga ia tidak memiliki tanda pengenal mengenai kewarganegaraanya.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi permasalahan itu, yaitu dengan cara mendirikan Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) yang berada di desa-desa untuk dapat memberikan pelatihan berupa pelatihan bahasa maupun keterampilan lainnya untuk dapat menjalankan tugasnya di luar negeri. Pelatihan yang diberikan oleh PJTKI merupakan hal yang sangat penting karena pelatihan ini dapat menjadi modal pengetahuan di negara lain.

Selain itu, untuk memperluas pengetahuan serta menjawab permasalahan para TKI di Desa Dayeuhluhur, kepala desa setempat juga bersedia melakukan kerja sama dengan tim KKN UNPAD untuk mengadakan sosialisasi mengenai “Sosialisasi Prosedur Perlindungan Status Kewarganegaraan Bagi TKI di Luar Negeri” yang diberikan oleh Prof. Susi Dwi Harijanti, SH, LL.M, PhD beserta Tim Academic Leadership Grant (ALG) FH UNPAD.

Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah metode penyuluhan atau sosialisasi yang dilakukan dengan pemaparan materi mengenai status kewarnegaraan dan hak-hak warga negara di luar negeri. Sosialisasi dilakukan dengan alat bantu berupa media pembelajaran yang ditampilkan di hadapan para peserta agar peserta dapat memahami informasi yang diberikan. Setelah sosialisasi selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sehingga memacu peserta untuk rasa ingin tahu yang tinggi dan saling berbagi pengalaman. Penyuluhan atau sosialisasi dilakukan di aula balai desa Dayeuhluhur yang dapat menampung hingga 50 orang.

Setelah dilakukan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan calon TKI dapat memahami hak dan kewajibannya beserta aspek proseduralnya yang akan berdampak pada status kewarganegaraan saat berada di luar negeri, serta mengetahui dan memahami manfaat Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Ngeri RI.

Artikel terkait