Dasar Hukum

Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024, tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran

 

Pasal 21

(1) Direktur Riset, Hilirisasi dan Pengabdian pada Masyarakat memiliki tugas merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan dan melaporkan kegiatan
di bidang riset hilirisasi dan pengabdian pada masyarakat.

(2) Direktur Riset, Hilirisasi dan Pengabdian pada Masyarakat memiliki fungsi:
a. membantu Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama dan Pemasaran dalam perumusan rencana strategis di bidang riset, hilirisasi, dan pengabdian pada
masyarakat;
b. merumuskan program, kegiatan, dan rencana anggaran di bidang riset, hilirisasi, dan pengabdian pada masyarakat;
c. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan:

1. riset dasar, terapan, dan pengembangan;
2. luaran (output) riset
3. hilirisasi hasil riset; dan
4. pengabdian pada masyarakat.

d. memfasilitasi kolaborasi riset antara Dosen Unpad dengan lembaga lain baik di dalam maupun luar negeri;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan perancangan dan aplikasi hilirisasi riset dan pengabdian pada masyarakat;
f. mengoordinasikan penyelenggaraan pengembangan komersialisasi hasil riset;
g. mengoordinasikan pengelolaan perjanjian kolaborasi dengan mitra industri untuk kerja sama riset, pengembangan produk, dan implementasi hilirisasi
hasil riset bersama Direktur Kerja sama dan Kemitraan Alumni;
h. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pengelolaan Laboratorium Sentral, Unpad Press, Lembaga Pemeriksa Halal, dan Komisi Etik Penelitian;
i. memfasilitasi pengurusan kekayaan intelektual dan lisensi.
j. meningkatkan relevansi program riset sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia industri;
k. membawahi Kepala Pusat Riset dan Pusat Unggulan;
l. menyusun standar perolehan keuntungan dengan pihak lain yang bekerja sama dengan Unpad dan peneliti;
m. bersama Direktur Akademik dan Direktur Kemahasiswaan, mengoordinasikan kegiatan riset, pengabdian pada masyarakat, hilirisasi riset dan kuliah kerja
nyata Mahasiswa;
n. bersama Direktur Akademik dan Direktur Kemahasiswaan mengelola hasil atau produk riset serta pengabdian pada masyarakat untuk keperluan
pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni, pengayaan sumber belajar dan pengabdian Sivitas Akademika Unpad;
o. bersama dengan Direktur Perencanaan, Sistem Informasi dan Transformasi Digital mengembangkan sistem informasi di bidang riset, hilirisasi dan
pengabdian pada masyarakat;
p. mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya;
q. dalam hal pengelolaan dan perolehan sumber-sumber dana di bidang riset, hilirisasi, dan pengabdian pada masyarakat berkoordinasi dengan Direktur
Keuangan dan Tresuri serta Direktur Pengelolaan bisnis untuk memberikan laporan kepada Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya; dan
r. menyusun laporan penyelenggaraan program dan kegiatan di bidangnya kepada Wakil Rektor Bidang Riset, Kerja Sama, dan Pemasaran.

 

Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2026 selengkapnya dapat diunduh di : Peraturan-Rektor-Unpad-No.-26-Tahun-2024-tentang-Organisasi-dan-Tata-Kerja-Pengelola-Unpad-2024-Finish-qc_leg