Bersama ini kami menyampaikan hasil evaluasi program pengabdian kepada
masyarakat (IbM, IbK, IbIKK, IbPE dan IbW)) untuk dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan berlaku (daftar hasil evaluasi terlampir).
Selanjutnya kami mohon perhatian Saudara terhadap beberapa hal sebagai
berikut:
1. Program Pengabdian kepada masyarakat tersebut (yang dinyatakan lolos)
baru dapat dibiayai apabila Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengabdian telah
ditandatangani oleh Direktur Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
dan Ketua Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat serta setelah program
pengabdian kepada masyarakat DIPA 2010 telah disetujui oleh Ditjen
Anggaran;
2. Perlu kami sampaikan bahwa seorang pelaksana pengabdian kepada
masyarakat hanya diperbolehkan sebagai ketua dan sebagai anggota di
judul pengabdian kepada masyarakat lain atau sebagai anggota di dua
kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berasal dari skim
pengabdian kepada masyarakat DP2M;
3. Apabila pada tahun 2010 ini terdapat ketua pengabdian kepada masyarakat
yang kedua proposalnya diterima, diharapkan Ketua Lembaga Pengabdian
kepada Masyarakat segera mengambil langkah-langkah untuk melakukan
penggantian ketua tim pengabdian kepada masyarakat kepada anggota tim
yang dipandang mampu melaksanakan kegiatan dimaksud selambatlambatnya
sampai dengan tanggal 12 Maret 2010;
Pemberitahuan ini juga kami “upload” di website : http://dp2m.dikti.go.id/
Demikian untuk dapat diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan
terima kasih.
Direktur Penelitian dan
Pengabdian Kepada Masyarakat
ttd
Suryo Hapsoro Tri Utomo
NIP. 195609011985031003
Indofood Riset Nugraha (IRN)
Indofood Riset Nugraha (selanjutnya disingkat IRN) adalah salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) PT…