Rahayu Prasetianingsih, SH., Inna Junaenah, SH., Rachminawati, SH. Fakultas: HUKUM Sumberdana: LITMUD Tahun: 2007 Abstrak: Hak untuk hidup adalah hak yang paling utama diakui sebagai hak dasar manusia yang diakui dalam instrumen hukum manapun. Lingkungan merupakan pendukung yang sangat signifikan bagi keberlangsungan hidup manusia serta generasi berikutnya. Perlindungan manusia yang berbasis lingkungan tidak hanya sehat, tetapi juga harus baik, terutama bagi anak-anak. Kota Bandung memiliki peranan penting untuk meng-hargai, menjunjung tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak anak. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Pendekatan yuridis-normatif diperlukan untuk mendapatkan gambaran peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan hak anak atas lingkungan yang baik dan sehat. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, lingkungan hidup yang baik merupakan syarat utama bagi tersedianya sarana penghidupan. Untuk terwujudnya hak tersebut, negara turut bertanggung jawab untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi anak-anak. Dari penelitian tersebut juga menilai, bahwa Kabupaten Garut tampaknya masih harus mengejar ketertinggalannya dibanding dengan daerah lainnya di Jawa Barat, baik dalam muatan perumusan kebijakan maupun dalam pelaksanaannya. Dengan lahirnya RANHAM 2004-2009 yang diikuti dengan terbentuknya panitia pelaksana RANHAM di Kabupaten Garut, diharapkan dapat lebih memicu tentang tugas akan pemenuhan HAM, terutama bagi anak-anak. Arah kebijakan bagi pelaksanaan pemenuhan hak tersebut dapat diprioritaskan dalam wujud kelengkapan jalan aman menuju sekolah, kelestarian lingkungan, dan kelengkapan sarana pendidikan dan kebudayaan Kata kunci:
idris
[utech_latest_posts category=’idris’]