Direktorat Riset, Hilirisasi dan Pengabdian Pada Masyarakat (DRHPM) telah melalui beberapa perubahan nama lembaga yaitu :
Diawali dari penggabungan dua lembaga yaitu Lembaga Penelitian (Lemlit) dan Lembaga Pengabdian pada Masyarakat (LPM) menjadi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan efektifitas dalam pengelolaan, sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor : 1301/H6.1/KEP/HK/2008, tanggal 15 Desember 2008.
Perubahan kedua adalah perubahan nama menjadi Direktorat Riset, Pengabdian Pada Masyarakat dan Inovasi (DRPMI) tahun 2016 berdasarkan Peraturan Rektor No. 40 Tahun 2016, mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran.
Perubahan ketiga adalah perubahan nama menjadi Direktorat Riset, Pengabdian Pada Masyarakat (DRPM) tahun 2018.
Perubahan keempat adalah perubahan nama menjadi Direktorat Riset, Hilirisasi, dan Pengabdian Pada Masyarakat (DRHPM) tahun 2024 berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor 26 Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pengelola Universitas Padjadjaran